Kompleksitas Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada Pengadilan Tinggi

16/04/2024

Hasil  penelitian mengenai implementasi   hak   aksesibilitas   bagi penyandang  disabilitas  di  pengadilan tinggi tanjung karang menunjukkan  bahwa  berdasarkan  parameter  Peraturan  Pemerintah  Nomor  39 Tahun  2020  tentang  Akomodasi  Yang  Layak  Untuk  Penyandang  Disabilitas  Dalam  Proses  Peradilan,  aksesibilitas  fisik  dan  nonfisik  di  Pengadilan  Tinggi  Tanjung  Karang  telah  terpenuhi  dengan  baik,  yaitu :


  • Telah memiliki  fisik  infrastruktur  khusus  dan  alat  bantu  yang  memudahkan  penyandang  disabilitas  dalam  mengakses seluruh  area  publik  di  pengadilan. 


  • Sementara  aksesibilitas  non  fisik  bahwa  para  pegawai  pengadilan  sudah diberikan  pelayanan  teknis  mengenai  pengetahuan  dan  etika  cara  melayani  penyandang  disabilitas,  dan  kini sudah mulai memahami pelayanan hukum bagi itu penyandang disabilitas.


https://jurnal.balitbangda.lampungprov.go.id/index.php/jip/article/view/317/209